Sabtu, 28 November 2009

korupsi di indonesia

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Koropsi di indosia selalu unggul apabila dibandingkan dengan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Di era reformasi ini langkah langkah untuk memberantas korupsi sangat bangus apabila di bandingkan dengan masa orde baru (masanya president soeharto menjabat sebagai kepala Negara)
Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001

Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)
Pada saat pemerintahan yang di pimpin oleh SBY saat ini yang dinilai masyarakat sangat bagus dalam memberantas korupsi, mendapatkan suatu halangan dengan kemunculan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah yang tidak lain adalah petinggi di dalam KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang sekarang ramai di bicarakan oleh media dan di konsumsi oleh masyarakat
Berita teranyar mengenai kasus ini :
Permintaan Presiden sejalan dengan rekomendasi Tim 8--sebutan Tim Verifikasi yang di pimpin oleh Adnan buyung nasution . Tim menyimpulkan, penetapan dua wakil ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi itu sebagai tersangka dipaksakan tanpa bukti yang kuat.
Sekarang melalui media masa masyarakat bisa menilai siapa yang bersalah dan lembaga yang terhormat mana yang bersalah.. dan bagaimana hukum di Negara ini di tegakan

korupsi seakan sudah membudaya di bumi indonesia ini